🏢 Tips Mengurus Izin Usaha untuk Perusahaan yang Ingin Ikut Tender
📌 Pengantar
Untuk dapat mengikuti tender proyek pemerintah atau swasta, sebuah perusahaan harus memiliki izin usaha yang lengkap dan sah. Proses perizinan ini penting karena menjadi bukti legalitas usaha dan memenuhi persyaratan administratif yang diwajibkan oleh penyelenggara tender.
Artikel ini akan membahas langkah-langkah serta tips dalam mengurus izin usaha agar perusahaan dapat mengikuti tender tanpa hambatan.
1️⃣ Jenis Izin Usaha yang Wajib Dimiliki
Sebelum mengikuti tender, pastikan perusahaan Anda memiliki dokumen perizinan berikut:
🏛️ 1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Dikeluarkan melalui Online Single Submission (OSS).
- Berfungsi sebagai identitas resmi perusahaan.
📜 2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha lainnya
- SIUP berlaku untuk perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan.
- Untuk sektor lain, bisa berupa izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
🏗️ 3. Sertifikat Badan Usaha (SBU)
- Wajib untuk perusahaan di bidang jasa konstruksi.
- Diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
📑 4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Perubahan Menjadi NIB
- TDP sebelumnya diwajibkan, tetapi kini digantikan oleh NIB.
- Pastikan NIB Anda sudah aktif dan terverifikasi.
📊 5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
- Diperlukan untuk semua jenis perusahaan.
- Digunakan dalam pelaporan pajak dan transaksi keuangan resmi.
🏛️ 6. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
- Beberapa daerah masih mewajibkan SKDU sebagai bukti alamat perusahaan.
- Bisa didapatkan dari kantor kelurahan atau kecamatan setempat.
💰 7. Bukti Ketaatan Pajak
- Surat Keterangan Fiskal (SKF) atau Laporan Pajak Tahunan (SPT PPh Badan) sering menjadi syarat tender.
📂 8. Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahan Kemenkumham
- Wajib untuk badan usaha berbentuk PT, CV, atau koperasi.
- Akta pendirian harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
2️⃣ Langkah-Langkah Mengurus Izin Usaha
Agar proses perizinan lebih efisien, ikuti langkah-langkah berikut:
✅ 1. Daftarkan Perusahaan ke OSS
- Akses situs oss.go.id.
- Buat akun dan lengkapi data perusahaan.
- Dapatkan NIB sebagai identitas usaha.
✅ 2. Urus SIUP atau Izin Usaha Sesuai Bidang
- Pilih jenis izin usaha berdasarkan sektor bisnis Anda.
- Ajukan permohonan secara online atau langsung ke dinas terkait.
✅ 3. Dapatkan SBU (Jika Dibutuhkan)
- Jika perusahaan bergerak di sektor konstruksi, ajukan SBU ke LPJK.
✅ 4. Pastikan Kepatuhan Pajak
- Urus NPWP badan usaha di kantor pajak setempat.
- Laporkan pajak secara berkala agar mendapatkan Surat Keterangan Fiskal.
✅ 5. Lengkapi Dokumen Hukum
- Buat akta pendirian perusahaan melalui notaris.
- Ajukan pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM.
📌 Kesimpulan
Mengurus izin usaha sebelum mengikuti tender adalah langkah penting untuk memastikan legalitas dan kredibilitas perusahaan. Dengan memiliki dokumen yang lengkap dan sah, peluang memenangkan tender semakin besar. Pastikan semua izin diperbaharui sesuai ketentuan agar tidak mengalami kendala administratif saat proses seleksi.
#IzinUsaha #TenderPemerintah #SIUP #NIB #NPWP #SBU #PengadaanBarangJasa #LegalitasUsaha