📜 Bagaimana Cara Mengurus SIUP, NPWP, dan Dokumen Legalitas Tender?

 


📜 Bagaimana Cara Mengurus SIUP, NPWP, dan Dokumen Legalitas Tender?

📌 Pengantar

Dalam dunia bisnis dan pengadaan, memiliki dokumen legalitas yang lengkap sangat penting untuk memastikan kelancaran operasional dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah. Dokumen seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen legalitas tender lainnya menjadi syarat utama bagi perusahaan yang ingin mengikuti proses pengadaan barang dan jasa.

Artikel ini akan membahas secara rinci bagaimana cara mengurus SIUP, NPWP, dan dokumen legalitas lain yang diperlukan untuk tender.


1️⃣ Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

📖 Apa Itu SIUP?

SIUP adalah izin yang diberikan kepada badan usaha atau perusahaan untuk menjalankan kegiatan perdagangan, baik skala kecil, menengah, maupun besar.

🏢 Jenis-Jenis SIUP

  1. SIUP Kecil: Untuk usaha dengan modal di bawah Rp500 juta.
  2. SIUP Menengah: Untuk usaha dengan modal Rp500 juta – Rp10 miliar.
  3. SIUP Besar: Untuk usaha dengan modal di atas Rp10 miliar.

📑 Persyaratan Pengurusan SIUP

  • Akta Pendirian Perusahaan dan SK Kemenkumham
  • NPWP Perusahaan
  • KTP dan NPWP Direktur
  • Domisili Usaha
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) jika diperlukan

📝 Cara Mengurus SIUP

  1. Daftar melalui OSS (Online Single Submission) di oss.go.id.
  2. Isi formulir permohonan dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
  3. Proses verifikasi oleh instansi terkait.
  4. SIUP diterbitkan secara elektronik setelah semua persyaratan terpenuhi.

2️⃣ Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

📖 Apa Itu NPWP?

NPWP adalah identitas wajib pajak yang digunakan dalam administrasi perpajakan.

🏦 Jenis NPWP

  1. NPWP Pribadi: Untuk perorangan yang memiliki penghasilan.
  2. NPWP Badan Usaha: Untuk perusahaan atau badan hukum.

📑 Persyaratan Pengurusan NPWP Perusahaan

  • Akta Pendirian Perusahaan
  • KTP dan NPWP Direktur
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • SIUP atau NIB

📝 Cara Mengurus NPWP Perusahaan

  1. Daftar melalui e-Registration di pajak.go.id.
  2. Isi formulir dan unggah dokumen pendukung.
  3. Setelah verifikasi, kartu NPWP diterbitkan oleh Kantor Pajak terdekat.

3️⃣ Dokumen Legalitas Lain untuk Tender

📑 1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB diterbitkan melalui OSS dan berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan serta pengganti beberapa izin usaha lainnya.

📑 2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

TDP adalah bukti bahwa perusahaan telah terdaftar secara resmi di pemerintah daerah.

📑 3. Sertifikat Badan Usaha (SBU)

SBU diperlukan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan jasa konsultansi.

📑 4. Dokumen Pajak

  • Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
  • Laporan Pajak Tahunan (SPT)

📑 5. Dokumen Kualifikasi Tender

  • Daftar Pengalaman Proyek
  • Laporan Keuangan Perusahaan
  • Surat Pernyataan Tidak dalam Sengketa

📌 Kesimpulan

Memiliki dokumen legalitas yang lengkap sangat penting bagi perusahaan yang ingin mengikuti tender dan menjalankan bisnis secara legal. Dengan memahami proses pengurusan SIUP, NPWP, dan dokumen lainnya, perusahaan dapat memastikan kelancaran operasional serta meningkatkan kredibilitas di mata penyelenggara tender.


#LegalitasTender #SIUP #NPWP #NIB #DokumenTender #PengadaanBarangJasa #OSS #PajakPerusahaan #RegulasiBisnis

Lebih baru Lebih lama
Andi Saputra

"Pelayanan cepat dan sangat profesional! Saya sangat puas dengan hasilnya."

- Andi Saputra

"Harga bersaing dan kualitas terbaik. Proses sangat mudah dan transparan."

- Rina Kartika

"Saya sangat merekomendasikan layanan ini. Timnya sangat responsif!"

- Budi Santoso
Febri Diandra

"Profesional dan terpercaya. Saya sangat puas dengan pelayanannya."

- Febi diandra
Dani Pratama

"Layanan terbaik dengan harga yang sangat kompetitif!"

- Dani Pratama